Tugas Pokok
Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman dan perumahan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Fungsi
Ø Perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan bidang permukiman dan perumahan;
Ø Penyelenggaraan urusan bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata ruang kawasan, permukiman, perumahan, dan jasa konstruksi;
Ø Penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata ruang kawasan, permukiman, perumahan, dan jasa konstruksi;